Kasus Korupsi

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020
 Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 akan segera menjalani sidang perdana.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Dibui KPK, Bupati Supendi Minta Maaf kepada Rakyat Indramayu

Selain Supendi, penyidik KPK juga telah menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.

Bupati Indramayu Nonaktif Supendi segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Bupati Indramayu nonaktif H. Supendi. MP/Ponco Sulaksono

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supendi, Wempi dan Omarsyah. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.

Ali mengatakan, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Supendi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihal swasta Carsa.

Supendi merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 yang sebelumnya mengundurkan diri.

Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga mulai meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah.

Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Casra. Setidaknya Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Milyar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Kantor BPR Indramayu Terkait Suap Bupati Supendi

Proyek tersebut diantaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Sebagai Tersangka

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan