Bupati Cianjur Dilaporkan atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Desember 2022
Bupati Cianjur Dilaporkan atas Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12). Herman diduga menyelewengkan bantuan asing untuk gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur belum lama ini.

Perwakilan dari Acsena Humanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batrai charge untuk tenda.

Baca Juga:

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun

"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," ujar dia dalam keterangannya, Senin (26/12).

Dia menduga, Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.

"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," kata dia.

Pelapor yang enggak diketahui namanya ini khawatir Bupati Herman juga melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.

"Ini baru bantuan (logistik), belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan," ujarnya.

Baca Juga:

Sahroni Minta KPK Gaspol Berantas Korupsi di 2023

Kecurigaan penyelewengan logistik bermula saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya. Selain itu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin adalah saat mencoba mencari titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari BPBD.

"Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku akan mengecek adanya laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Herman.

Ali memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika benar ada dugaan penyelewenangan bantuan bencana alam.

"Lagi dicek laporannya," kata Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan AKBP Bambang Kayun

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan