Bupati Banjarnegara Terancam Pasal Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 September 2021
Bupati Banjarnegara Terancam Pasal Pencucian Uang
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penerapan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Baca Juga:

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Megara (LHKPN), Budhi tercatat hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi.

Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon, meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK


Ali memastikan, tim penyidik lembaga antirasuah akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," ujar Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari LHKPN yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Suap

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Pasalnya, Budhi diduga tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara. (Pon)

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Sambas Jaya Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

#Banjarnegara #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan