Bupati Bangkalan jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Oktober 2022
Bupati Bangkalan jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: ANTARA/Humas Bangkalan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

Baca Juga

KPK Kaji Restorative Justice untuk Tindak Pidana Korupsi

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10).

Namun, jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapnya secara gambalang. Pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga

KPK Suarakan Pemuda Bangun Budaya Antikorupsi

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan itu atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Penyidik KPK bergerak cepat dalam proses penyidikan kasus tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat beberapa hari lalu.

Di antaranya, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala. Selain itu, kantor DPRD Bangkalan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya. KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," kata Ali. (Pon)

Baca Juga

MAKI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kardus Durian

#Breaking #Bangkalan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan