MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga selain terlibat kasus jual beli jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron juga mengutip fee dari sejumlah proyek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Latif diduga menerima uang dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan. Uang itu dipakai Abdul Latif untuk kepentingan pribadi, salah satunya kebutuhan politik.
"Turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
Baca Juga:
Bupati Abdul Latif Patok Harga untuk Posisi Strategis di Pemkab Bangkalan
Firli menjelaskan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.Uang itu bersumber dari jual beli jabatan hingga fee proyek.
"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI (Abdul Latif Amin Imron) tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," ungkap Firli.
Khusus untuk kasus jual beli jabatan, besaran commitment fee yang diberikan Abdul Latif bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
"Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Bangkalan Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Abdul Latif, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto.
Selain itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat. (Pon)
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Punya Harta Rp 9,9 Miliar