MerahPutih.com - Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meskipun diperbolehkan pulang kampung, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga
Polda Jabar Minta Pemda Bikin Posko di Tiap Kecamatan Pantau Kesehatan Pemudik
Salah satu yang menegaskan larangan itu ialah Bupati Bangka, Kepulauan Belitung, Mulkan.
Bahkan, Mulkan mengancam akan mencopot ASN atau pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten itu yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kita akan tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar Pulau Bangka ini," ucap Mulkan di Sungailiat, Minggu (17/4).
Menurutnya, larangan ASN memakai mobdin untuk mudik seusai aturan erdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
"Kita sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat, agar mereka jera," ujarnya.
Baca Juga
Menurut dia selama Lebaran Idul Fitri tahun ini, para ASN hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.
Ia mengatakan dalam menegakkan aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, pihaknya telah membentuk tim pengawas.
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Pendaftaran Mudik Gratis Tahap 2 Dibuka Senin, 18 April 2022