Bupati Bandung Barat Minta Uang ke SKPD untuk Biaya Nyabup Sang Istri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 April 2018
Bupati Bandung Barat Minta Uang ke SKPD untuk Biaya Nyabup Sang Istri
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di gedung KPK (MP/Foto: Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar sebagai tersangka suap. Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Daerah, Bandung Barat Asep Hikayat.

Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Asep Hikayat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Abu Bakar diduga meminta uang ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat.

"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yany diadakan pada Bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk membayar lembaga survei," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Poster Pilkada Bandung Barat pada tahun 2013 (birliandri.blogspot.co.id)

Kemudian, kata Saut, Abu Bakar memerintahkan Wetti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan.

"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta," ungkap Saut.

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#KPK #Saut Situmorang #Suap #SKPD #Bupati Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan