Bupati Abdul Latif Patok Harga untuk Posisi Strategis di Pemkab Bangkalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Desember 2022
Bupati Abdul Latif Patok Harga untuk Posisi Strategis di Pemkab Bangkalan
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif.

Baca Juga:

Bupati Bangkalan Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK

"Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12) malam.

Selain Abdul Latif, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Firli menjelaskan, Abdul Latif selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Baca Juga:

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Punya Harta Rp 9,9 Miliar

Melalui orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta commitment fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan. Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Bangkalan

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan