Buntut Vlog Banser Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 April 2019
Buntut Vlog Banser Idiot, Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). (ANTARA/Indra)

MerahPutih.com - Sidang kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani kembali digelar. Kali ini agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahmad Dhani dengan penjara 1 tahun enam bulan. Politisi Gerindra tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan," terang JPU, Rahmat Hari Basuki kepada wartawan, Selasa (23/4).

Jaksa Rahmat mengatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

Musisi yang juga politikus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani saat sidang di PN Jaksel Foto:ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara sah dan terbukti oleh hukum," kata dia.

Rahmat menambahkan, tuntutan itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yakni diketahui terdakwa tak menyesali perbuatannya. Kendati demikian menurut JPU, Dhani juga memiliki sikap sopan dalam persidangan.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dhani lantas tak menerimanya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan kemudian meminta dan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Kami mohon waktu selama 2 minggu," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi.

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5), dua pekan ke depan, dengan agenda pembacaan pledoi. (Knu)

#Ahmad Dhani
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan