MerahPutih.com - Adanya pelarangan mudik yang diterapkan Pemerintah berimbas kepada penurunan angka kendaraan yang meninggalkan DKI Jakarta.
Pada hari pertama kebijakan ini diterapkan yakni Jumat (24/4), PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat penurunan intensitas kendaraan pada sejumlah tol yang melintas, dibanding dengan hari sebelumnya (23/4).
Baca Juga
KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Pejabat Negara Hingga Belasan Miliyar
Di antaranya terlihat di sejumlah Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jasa Marga Group, yaitu GT Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dan GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi.
"Gerbang tol Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak 11.355 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur yakni Jalan Tol Trans Jawa, turun -59% dari hari sebelumnya," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru lewat keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Kemudian, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang dilintasi 9.977 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur yakni Bandung serta Cileunyi, turun -40% dari hari sebelumnya.
Sedangkan, GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dilintasi 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Barat, turun -37% dari hari sebelumnya.
"GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi: 12.134 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan, turun -36% dari hari sebelumnya," sebut Dwimawan.
Penurunan angka ini tidak lepas dari langkah kepolisian yang menindak kendaraan ketika melanggar aturan, yakni bersikukuh mudik.
Sedikitnya ada 1.689 kendaraan yang disuruh putar balik dengan mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.
Baca Juga
Kendaraan Pribadi Sampai Angkot Masih Bisa Wira-Wiri di Jabodetabek
Terhitung dari pukul 00.00 sampai 18.00 WIB pada hari pertama pelarangan mudik, ada 1.689 yang disuruh putar balik ke Jakarta. Rinciannya 1.181 kendaraan pribadi, dan 508 bus.
Jasa Marga mengimbau agar masyarakat menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik, untuk menekan penyebaran COVID-19. (Knu)