Buntut Panjang Pernyataan Novel Baswedan di Majalah Tempo

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 07 September 2017
Buntut Panjang Pernyataan Novel Baswedan di Majalah Tempo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Monalisa/pras)

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menkonfirmasi pernyataan Novel Baswedan yang menginggung soal integritas penyidik Polri di KPK dan dimuat majalah Tempo.

"Bukan medianya yang kami permasalahkan. Tapi orang yang menyampaikan itu. Kami akan tanya apakah Novel benar pernah menyampaikan seperti itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

Penyidik juga akan meminta konfirmasi kepada pihak majalah Tempo terkait dengan pernyataan Novel. "Apakah (majalah Tempo) pernah mewawancari yang bersangkutan atau tidak,” kata Adi.

Selain itu, sejumlah saksi ahli bahasa, ITE dan hukum pidana akan dimintai keterangan. Saksi ahli nantinya akan menyatakan apakah yang dilakukan Novel termasuk delik pidana atau tidak.

Dikarenakan kasus dengan pelapor Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangam saksi ahli. Apalagi, delik yang ada di dalam laporan merupakan produk jurnalstik.

Jika dalam hasil penyelidikan ahli menyatakan bahwa ini ada sebuah tindak pidana maka akan melanjutkan perkara itu ke penyidikan. "Kalau ahli sudah menyatakan seperti ini (harus melalui dewan pers) terkait dengan hasil kerja dari pers, ya kami mengedepankan cara dewan pers," jelas Adi.

Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karea dianggap melecehkan profesi Polri. Laporan teregister dengan nomor LP 4198/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 5 september 2017.

Dalam tanda bukti laporan, Erwanto keberatan dengan kalimat di majalah Tempo edisi 3 s/d 9 April 2017. Pada halaman 36 tertulis kalimat : “Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris Budiman mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah". (ayp)

#Novel Baswedan #Brigjen Pol Aris Budiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan