Kasus Korupsi

Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 Agustus 2019
  Buntut Kasus Korupsi Zumi Zola, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Ditahan KPK
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sufardi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan ‎RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

"Dilakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Baca Juga: Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dipecat Presiden Jokowi

Sufardi ditahan tim penyidik di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi ditahan KPK
Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi Zumi Zola (Foto: antaranews)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan ke-13 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-13 tersangka baru tersebut yaitu, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra di DPRD JambiMuhamadiyah; Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Terpidana kasus korupsi RAPBD Jambi Zumi Zola
Terpidana korupsi RAPBD Jambi, Zumi Zola (Foto: antaranews)

Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Zumi Zola Ingin Bangun Citra Sebagai Seorang Gentleman

Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Mantan aktor itu terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.(Pon)

Baca Juga: Putusan Inkrah, Zumi Zola Jalani Masa Hukuman di Lapas Sukamiskin

#DPRD #Partai Golkar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Zumi Zola
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan