Buntut Data Semrawut, Anies Tunda Salurkan Bansos PSBB Tahap II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 April 2020
Buntut Data Semrawut, Anies Tunda Salurkan Bansos PSBB Tahap II
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan menunda pendistribusian bantuan sosial (Bansos) sembako tahap kedua selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada warga miskin dan rentan miskin di DKI.

Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring mengatakan, keputusan itu diambil lantaran kini Pemprov DKI telah melakukan perbaikan penerima data bansos agar tak terjadi kesalahan lagi seperti periode pertama.

Baca Juga

Duh! Masih Ada 40-an Masjid di Jakarta Gelar Tarawih Berjemaah Saat PSBB

Pemprov DKI sendiri sudah menyelesaikan penyaluran bansos tahap pertama kepada 1.178.173 ke warga DKI sejak 9 April hingga 24 Apri. Adapun target pemberian bansos yang diberikan sebanyak 1,2 juta keluarga. Biaya pemberian Bansos itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2020

"Kita sudah selesai pendistribusian bansos tahap pertama. Kemungkinan jumlah penerima bansos bertambah bersama jenis isi paket. Namun, (penetapan) data penambahan belum ada karena masih dibahas," kata Edison Sembiring saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4).

Rencana penambahan ini dilakukan untuk meminimalisasai ketidakakuratan data penerima bansos. Sebab, dalam pendistribusian bantuan tahap pertama, masih ada kendala yang ditemukan.

Pekerja membawa paket bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Pekerja membawa paket bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama PSBB di DKI dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis bansos yang diberikan adalah beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, lalu masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Dengan total harga mencapai Rp149.500.

Untuk diketahui juga dalam paket sembako itu juga tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Baca Juga

Pemprov DKI Hentikan Sementara Penyaluran Pangan Murah

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus PNS dan TNI. Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Dengan begitu, pendistribusian akan dilakukan kembali setelah pembahasan bersama Pemprov DKI selesai agar lebih akurat," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Pemprov DKI #Bantuan Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan