Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2018
Buni Yani Jadi Alasan Ahok Ajukan PK
Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra (tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Merahputih.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengaku salah satu poin dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena adanya kejanggalan dari saks-saksi pelapor. Dimana, kejanggalan-kejanggalan itu tak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim saat di tingkat Pengadilan Negeri.

"Para pelapor banyak kejanggalan dan tidak Dijadikan pertimbangan, waktu buat laporan BAP sama. Banyak saksi pelapor yang isinya sama," Ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

Menurut Fifi, saat terjadinya penodaan agama di Kepulauan Seribu, penduduk setempat tidak ada yang melaporkan dan juga tersinggung dengan ceramah Ahok.

Barulah, setelah adanya postingan dari Buni Yani yang mengedit video Ahok di Kepulauan Seribu banyak respon. Padahal, saat itu banyak tokoh masyarakat dan warga beragama muslim yang tersinggung dengan ucapan Ahok.

"Lalu seminggu kemudian ada postingan si bapak, postingan itu tindak pidana. sesudah postingan itu terjadi persitiwa ini yang terus berguluir. Padahal saksi-saksi di kepulauan seribu tidak ada yang tersinggung," jelas Fifi.

Selain itu, kuasa hukum ahok juga menggunakan
pasal kekhilafan hakim untuk mengajukan PK. Kekhilafan hakim itu memang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Kekhilafan itu, karena pada saat vonis, majelis hakim langsung menjebloskan Ahok ke Penjara.

"Padahal saat itu sedang menyatakan banding." jelas Fifi.

Sementara, kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur mengakui bahwa dasar pengajuan PK adalah putusan Pengadilan yang memutuskan bahwa kasus yang menjerat Buni Yani adalah sebuah tindak pidana.

"(kasus) buni yani sebagai dasar kami (ajukan PK). ada bebrapa hal didalamnya kontradiktif dalam pertimbangannya dalam putusan yang engga sesuai," jelas Josefina

#Kasus Ahok #PN Jakarta Utara
Bagikan
Bagikan