Buni Yani Divonis Bersalah, Pengacara GNPF: Itu Blunder

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 14 November 2017
Buni Yani Divonis Bersalah, Pengacara GNPF: Itu Blunder
Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq Shihab. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penyebaran video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu lalu.

Menilai vonis itu, Pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan, hakim melakukan blunder terhadap vonis tersebut.

"Itu anarki atas keadilan, artinya ada blunder atas peristiwa hukum akibat anarki keadilan," kata Kapitra saat dimintai keterangan, Selasa (14/11).

Kapitra pun mempertanyakan landasan majelis hakim memvonis bersalah. Sebab, menurut dia Buni Yani merupakan saksi atas ditersangkakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan secara inkrach dinyatakan bersalah.

"Saksi yang membuktikan seseorang bersalah dan dia dihukum masa harus dihukum. Gak logis itu. Dunia peradilan gak ada seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapitra menilai vonis terhadap Buni Yani adalah bentuk pengebirian terhadap hak publik untuk menyebarkan dan mendapatkan informasi.

"Hak masyarakat dikebiri begitu menyebarkan informasi itu kan diatur UU no. 38 tahun 1999," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita terkait vonis Buni Yani di: Buni Yani Dinyatakan Bersalah Tapi Tak Ditahan

#Buni Yani #Kapitra Ampera #GNPF MUI #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan