Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 Oktober 2017
Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa pelanggaran UU ITE Buni Yani mendengarkan tuntutan JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. (Antara/Agus Bebeng)

MerahPutih.com - Buni Yani dituntut dua hukuman tahun penjara. Selain itu, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu, dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1. Pasal itu tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10).

Buni Yani, tidak terima dengan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Buni Yani akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video," ujar Buni Yani.

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU. (*)

Sumber: Antara

#Buni Yani #Kasus Ahok #Al Maidah 51
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan