BUMN Bakal Produksi 4,5 Juta Ivermectin sebagai Obat COVID-19
MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan menggenjot ketersediaan Ivermectin untuk obat COVID-19.
Hal ini dilakukan jika uji klinik yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan hasil baik. Saat ini, Kementerian BUMN sudah siap memproduksi 4,5 juta Ivermectin.
Baca Juga
“Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua tentu produksi akan kita genjot,” kata Erick di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Erick, dalam situasi kritis seperti saat ini yang harus dipastikan adalah ketersediaan obat COVID-19. Misalnya, obat seperti Oseltamivir dan Favipiravir yang pasokannya masih memadai, atau Remdesivir yang stoknya sempat terbatas dari India sehingga diupayakan ketersediaannya oleh Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Kesehatan.
Erick mengatakan uji klinik kepada Ivermectin dimaksudkan agar rakyat mendapatkan obat atau terapi murah untuk COVID-19.
“Yang nantinya diputuskan setelah uji klinik,” ucap mantan bos Inter Milan ini
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, alasan BPOM memberikan izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan pandemi.
Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan COVID-19 untuk dilakukan uji klinik.
Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Penny melanjutkan, pemberian PPUK tersebut didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan," ucapnya.
Ia menambahkan, uji klinik terhadap Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet. (Knu)
Baca Juga
17 Kriteria Orang Yang Dilarang Dapat Vaksin COVID-19 Sinovac