Headline

Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Agustus 2019
 Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN
Koalisi Masyarakat Sipil siapkan gugatan hukum terhadap PLN (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Forum Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan atas kerugian akibat mati listrik massal.

Manajer Program Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rodinar mengatakan adanya posko aduan itu sebagaian bentuk teguran keras kepada PLN ataupun pemerintah. Ia menilai pemerintah telah gagal dalam membangun manajemen krisis.

Baca Juga: Mati Listrik Massal, Karding: Ini Bukti Buruknya Manajemen PLN

"Tidak ada sama sekali. Tidak ada empati oleh PLN terhadap kesengsaraan masyarakat yang terjadi. Kalau bencana alam ada BNPB, ada BPBD, nah kalau sekarang siapa yang bertanggung jawab," katanya Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Koalisi Masyarakat Sipil gugat PLN
Koalisi Masyarakat Sipil akan gugat PLN secara hukum dan membuak posko pengaduan dari masyarakat (MP/Kanu)

Koordinator Pengaduan YLKI Sunarsih mengatakan, aduan ini diperuntukkan bagi siapapun yang dirugikan atas pemadaman listrik yang secara tiba-tiba dilakukan oleh PLN.

Gugatan itu nantinya tergantung konsumen akan mengajukan secara berkelompok atau tidak. Pihaknya akan memfasilitasi jika konsumen hendak mengajukan gugatan.

"Ini nanti tergantung dari sisi konsumennya. Apakah konsumen mau bergabung atau secara kelompok? Ini bisa bergabung atau tidak. Kami memfasilitasi jika konsumen ingin mengajukan gugatan atau tidak. Kami akan menyampaikan kepada teman-teman lawyer," kata Sunarsih.

Dia menilai PLN tidak bertangung jawab terhadap konsumen karena tidak membuka manajemen krisis untuk pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Mati Listrik, DPR Sebut PLN Suplier Tunggal Tapi Banyak Kelemahan dan Kurang Fokus

"Karena ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat, jadi kita akan membuka posko, membuka kanal yang mana dari PLN dalam hal ini dari pelayanan publik belum membuka kanal itu, kita yang akan membantu masyarakat memfasilitasi itu," ucap Sunarsih.

"Poskonya bersamaan dengan LBH Jakarta dan Fakta di sini dan di YKI juga, artinya konsumen bisa memilih kemana tempat yang paling terdekat untuk mereka," tutupnya.(Knu)

Baca Juga: DPR Minta PLN Jelaskan ke Masyarakat Penyebab Pemadaman Listrik

#Koalisi Masyarakat Sipil #YLKI #Lembaga Bantuan Hukum (LBH) #PLN
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan