MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta membuka pendataan bagi pekerja, yang mengalami PHK, atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hingga 3 April pukul 10.30 WIB tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan.
Baca Juga:
COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta
Riciannya, terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan. Kemudian, sebanyak 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan mengalami PHK
"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4).

Andri menjelaskan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," terangnya.
Baca Juga:
BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona
Ia menambahkan, pihaknya terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.
"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang mendata. Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
DPR Sesalkan Pemerintah Terkesan Tutupi Data Pergerakan Pasien Corona