Buka Kembali Sekolah, Kemendikbud Pastikan tidak Korbankan Keselamatan Guru dan Murid

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Buka Kembali Sekolah, Kemendikbud Pastikan tidak Korbankan Keselamatan Guru dan Murid
Anak didik di SD Negeri Kulati Kabupaten Wakatobi mengikuti proses belajar mengajar di kelas sebelum pandemi COVID-19. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan keselamatan serta kesehatan guru dan siswa tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan di sektor pendidikan pasca COVID-19.

Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan, ada tiga hal penting yang merupakan prinsip dari kebijakan yang dibuat. Pertama adalah kesehatan dan keselamatan siswa, guru dan pekerja pendidikan menjadi yang paling penting dan prioritas utama.

Baca Juga

Orangtua Wajib Melakukan Hal Ini saat Anak Kembali Bersekolah

Prinsip kedua ialah walau bagaimanapun, para siswa, guru, mahasiswa dan dosen di Tanah Air harus tetap melakukan proses pembelajaran. Sehingga, pendidikan harus tetap berjalan dan berkelanjutan.

"Kalau itu menyangkut pendidikan tinggi, tentu ini menyangkut Tri Dharma perguruan tinggi," kata dia, Kamis (18/6).

Prinsip ketiga, lanjutnya, penting untuk melakukan kolaborasi secara menyeluruh serta memerhatikan mobilisasi semua sumber daya untuk menjaga keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan dari pendidikan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Na’im Ph.D. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Na’im Ph.D. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Oleh karena itu, yang dilakukan oleh kementerian untuk menjaga keselamatan tentu harus menutup sekolah dan mengganti proses belajar mengajar secara daring, luar jaringan (luring), jarak jauh ataupun kombinasi dari keduanya.

Selain itu, melakukan siaran edukasi melalui TVRI, RRI serta kerja sama dengan televisi lokal dan berbagai provider baik di tingkat nasional atau internasional, publik maupun swasta.

"Kami juga kolaborasi pemerintah di daerah, karena sekolah dasar hingga menengah berada di bawah kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk menjaga kesehatan serta keberlanjutan pendidikan tersebut, kementerian juga melakukan relaksasi terhadap berbagai peraturan tentang penggunaan anggaran, sehingga dana bantuan operasional sekolah dapat digunakan dengan lebih fleksibel.

Penggunaan dana tersebut termasuk untuk membayar guru serta pengadaan barang-barang untuk keperluan kesehatan, termasuk membeli disinfektan dan sebagainya.

Ainun mengungkapkan, pihaknya juga sudah merelaksasi sejumlah aturan, antara lain, penggunaan anggaran. Salah satunya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan lebih fleksibel.

“Bisa untuk membayar guru, mengadakan bahan-bahan, dan barang-barang untuk keperluan kesehatan, seperti disinfektan dan sebagainya,” paparnya.

Kemendikbud juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Gugus Tugas, dan Kementerian Agama untuk membahas keberlanjutan pendidikan nasional.

Baca Juga

Sekolah Ini Memberikan Layanan Pre-School dan TK Secara Online

Selain itu, bekerja sama dengan lembaga swasta dan penggiat pendidikan untuk membuat materi pendidikan selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Lembaga multinasional, kami minta kontribusinya untuk memenuhi usaha menjaga keberlangsungan pendidikan. Tentu ini belum sempurna, selalu diupayakan lebih baik,” ujarnya. (Knu)

#Kemendikbud
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan