Budi Karya Tiba-tiba Perlonggar Aturan Transportasi, Polri Belum Bersikap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
Budi Karya Tiba-tiba Perlonggar Aturan Transportasi, Polri Belum Bersikap
Foto kolase tol layang Jakarta-Cikampek saat pengoperasian perdana (kiri) dan suasana saat penutupan (kanan). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.

MerahPutih.com - Kepolisian masih menunggu arahan soal tindak lanjut Kementerian Perhubungan yang menyebut memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah lagi mulai besok, Kamis (7/5).

"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Pemprov DKI Segera Salurkan Bansos Tahap ke-II, Penerima Jadi 2 Juta Orang

Meski ada pelonggaran, nampaknya hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap larangan mudik. Belum ada arahan lebih lanjut untuk menyetop penyekatan.

Maka dari itu, pihaknya mengaku belum bisa berkata lebih banyak sebelum ada keputusan yang pasti lebih lanjut terkait hal yang baru dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pihaknya akan tetap bertindak sesuai arahan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/Juwita Trisna Rahayu/pri. (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)

"Tapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut. Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah pemberlakuan larangan operasional transportasi guna mencegah mudik, nantinya pemerintah akan kembali memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah.

Baca Juga:

Kritik Langkah Kemenhub Bakal Longgarkan Aturan Transportasi, DPR Khawartir Corona Meluas

Namun, alih-alih menganggap hal tersebut sebagai bentuk relaksasi atau pelonggaran dari kebijakan larangan mudik tersebut, Budi Karya menegaskan bahwa hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25/2020 tentang pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

"Bukan relaksasi lo ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.

Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah.

"Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Gugus Tugas Corona Sebut Kaum Muda Berpotensi Jadi Silent Killer

#Kemenhub #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan