Buat Video Hoaks Perkelahian, Dosen dan Mahasiswa Universitas Swasta di Jakarta Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Februari 2020
Buat Video Hoaks Perkelahian, Dosen dan Mahasiswa Universitas Swasta di Jakarta Ditangkap
Cuplikan adegan video perkelahian yang direkayasa terjadi di Jalan MH Thamrin. (ANTARA/ HO/ Dokumentasi Polsek Metro Menteng)

MerahPutih.com - Polisi menangkap oknum dosen berinisial FG dan mahasiswanya, YA. Mereka diduga melakukan penyebaran konten hoaks bahwa terjadi baku pukul di depan Sarinah, Thamrin pertengahan Februari lalu.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq mengatakan, video aksi perkelahian di media sosial Instagram itu diposting akun @mbxyeyen dan @peduli.jakarta yang terjadi di Pelican Cross di kawasan Jl. MH Thamrin, Menteng. Jakarta Pusat.

Baca Juga

Polisi Bongkar Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Pelaku Ngaku Dibayar Rp500 Ribu

"Setelah video selesai dibuat, pelaku FG as F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk di viralkan dengan membayar Rp 50.000 yang di transfer via M-banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Guntur kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/2).

Dosen
Dosen pembuat video hoaks perkelahian di Thamrin. Foto: Humas Polsek Metro Menteng

Guntur melanjutkan, FG yang juga dosen perpajakan tersebut meminta sopir bajaj berinisial D, BI, S dan AW menjadi aktor yang memukuli dirinya.

"Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," ungkap Guntur Muhammad Thariq.

Guntur mengatakan, para sopir Bajaj mengaku mereka dibayar oleh Pelaku FG as F untuk memukuli korban di Pelican cross dan direkam oleh pelaku YA as Y.

"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," ungkap Guntur.

Posel
Polres Jakarta Pusat rilis kasus penyebaran video hoaks perkelahian di Thamrin, Selasa (18/2). Foto: MP/Kanu

Pelaku FG sendiri mengakui kesalahannya. Ia mengaku nekat menyebarkan konten hoaks tersebut agar videonya laku dan ditonton banyak orang. Selain itu, ia mengakui dirinya menyebar ke sejumlah akun Instagram.

"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung. Saya sempat kontak Line @peduli.Jakarta agar viral. Pertama saya kontak line id, promonya berapa. Dia jelaskan Rp.50 ribu untuk feed Instagram," jelas FG.

Baca Juga

Berani Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT? Bakal Beri Denda Rp 500 Ribu

Ia sendiri menyesal dengan adanya konten viral tersebut sehingga membuat dirinya dipenjara. "Saya menyesal," kata dosen muda ini.

Guntur mengatakan, FG dan YA dijerat pasal Pasal yg d terapkan pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Knu)

#Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan