Buat SIM Internasional Bisa Lewat Online

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 29 Juli 2022
Buat SIM Internasional Bisa Lewat Online
Ilustrasi SIM Internasional (Foto: Pixabay/Zeebiz)

MerahPutih.com - Korlantas Polri mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) Internasional.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, seiring kemajuan teknologi informasi di 4.0, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Baca Juga:

Ini nih Cara Bikin SIM Internasional

Bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu.

"Kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya, Jumat (29/7).

Dengan begitu, pemohon SIM tak perlu lagi datang menunggu di gerai dan kini mereka langsung bisa dilayani.

"Tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambah Trijulianto.

Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi COVID-19 terkait aturan social distancing.

Baca Juga:

Berkendara di Luar Negeri saat Liburan? Jangan Lupa Siapkan SIM Internasional

“Tak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang sampai datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri," papar Trijulianto.

WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya harus mengakses akun itu.

Kemudian, pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya. Baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam.

"Kalau proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional," jelasnya.

Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online. Yakni dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id. (Knu)

Baca Juga:

Ahok Buat SIM Internasional, Untuk Apa?

#Sim #Kartu SIM #Korlantas
Bagikan
Bagikan