MerahPutih.com - Ada-ada saja yang dilakukan orang ketika sedang banyak pikiran alias stres. Alih-alih mencari bantuan profesional untuk menyebuhkan stresnya, Jarot Sucipto, warga Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, malah nekat menanam ganja 17 pohon.
Djarot menanam ganja yang diklaim bisa mengurangi stresnya itu di balik plafon rumah ibunya, Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ujung-ujungnya pria berusia 37 tahun itu malah harus berurusan dengan polisi. Jarot akhirnya dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Malang pada 27 Juni 2020 lalu.
Baca Juga:
Legislator Asal Aceh Usulkan Legalisasi Ganja Agar Bisa Jadi Komoditas Ekspor
"Tidak ada yang dijual, hanya buat konsumsi sendiri untuk hilangkan stres," kata Jarot, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.
Pelaku mengaku sudah konsumsi ganja selama 2 tahun karena dirasa bisa mengurangi beban pikirannya. Namun kalau terus-menerus beli di bandar harganya mahal, dia akhirnya memilih untuk membudidayakan tanaman haram itu sendiri.

Djarot mengaku mendapatkan biji ganja dari modal membeli ganja kering dari seorang bandar lalu ditanam di poliback. Kini dia sudah berhasil menanam sampai 17 pohon sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Kalau beli kan mahal pak, akhirnya saya tanam sendiri untuk hemat biaya," dalih pelaku dengan nada datar saat dicecar wartawan.
Baca Juga:
Atas perbuatannnya. Jarot kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Awalnya kami mendapat informaai dari masyarakat, yang bersangkutan sering melakukan pesta ganja, akhirnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (7/7). (Andika L/Jawa Timur)
Baca Juga:
Mabes Polri Tegaskan Polemik Ekspor Ganja Tak Perlu Didiskusikan Lagi