Buat Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Penipu Raup Untung Rp 360 Juta Pelaku penipuan kartu kredit memakai KTP Palsu diamankan Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Seorang pria berinisial ICN alias I ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dengan mengajukan kartu kredit menggunakan identitas KTP palsu ke salah satu bank nasional. Bahkan, ICN bisa meraup hingga Rp 360 juta lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari salah satu bank nasional.

Baca Juga

Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

“Polisi mengamankan pelaku berinisial ICL alias I itu di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Yusri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang di dapat pelaku dari sebuah aplikasi yang ada di internet.

Kendati demikian, Yusri tak menyebutkan apa nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan NIK KTP tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

“Modusnya pelaku mencari satu aplikasi di internet untuk mendapat NIK KTP. Dari NIK KTP yang didapat di aplikasi tersebut, lalu pelaku membuat kartu kredit bank,” jelasnya.

Ilustrasi peretasan kartu krdit. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay
Ilustrasi peretasan kartu krdit. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay

Uang senilai Rp 360 juta rupiah yang diraup pelaku ini beber Yusri, setelah pihak bank meloloskan pengajuan pembuatan kartu kredit dari pelaku sebanyak 15 buah kartu kredit.

“Sehingga dari 15 kartu kredit yang diajukan itu, pelaku berhasil meraup uang milik nasabah bank senilai Rp 360 juta rupiah,” terangnya.

Bahkan, sebanyak 15 buah kartu kredit yang diajukan pelaku ke pihak bank tersebut, beber Yusri, sesuai alamat KTP yang didapat pelaku dalam pada sebuah aplikasi itu.

“Artinya jika alamat pada NIK KTP itu di di luar Jakarta, seperti Surabaya, maka tersangka berangkat ke sana untuk mengajukan kartu kredit pada Bank yang ada di Surabaya,” timpalnya.

Kepada polisi pelaku mengaku aksi kejahatan itu dilakukannya sejak tahun 2017. Namun polisi tak percaya begitu saja.

“Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sebab polisi menduka masih ada korban yang lainnya,” terangnya.

Selain pelaku, kata Yusri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Antara lain adalah NPWP dan KTP,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 2 sampai 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Vaksin Booster Kedua untuk Lansia Beri Perlindungan Optimal Hadapi COVID-19
Indonesia
Vaksin Booster Kedua untuk Lansia Beri Perlindungan Optimal Hadapi COVID-19

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro meminta setiap keluarga untuk segera mengajak lansia mendapatkan melakukan suntik vaksin booster kedua untuk menekan keparahan dan risiko kematian dalam menghadapi COVID-19.

Sahroni dan Gibran Bicara Maju Bersama di Pilgub DKI Jakarta 2024
Indonesia
Sahroni dan Gibran Bicara Maju Bersama di Pilgub DKI Jakarta 2024

endahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan tertutup selama satu setengah jam di Rumah Dinas (Rumdin) Loji Gandrung.

Israel Keluarkan Peringatan untuk Tidak Kunjungi Istanbul
Dunia
Israel Keluarkan Peringatan untuk Tidak Kunjungi Istanbul

Israel merespons "ancaman" terhadap warganya terutama yang berada di Turki.

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

DPR menyetujui dan mengesahkan pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).

Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas
Indonesia
Reaksi Wagub DKI Viral Remaja SCBD Joget Tak Senonoh di Dukuh Atas

Viral di media sosial (medsos) sejumlah remaja melakukan aksi joget tak senonoh di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan
Indonesia
KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik sebanyak 28 orang pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan. Dua puluh delapan pegawai baru KPK itu bakal ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK.

Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu
Indonesia
Menkopolhukam Ungkap Dampak Buruk Penundaan Pemilu

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pengulangan tahapan Pemilu 2024 jadi kontroversi di tengah masyarakat.

162 Kabupaten dan Kota Laporkan Peningkatan Kasus DBD
Indonesia
162 Kabupaten dan Kota Laporkan Peningkatan Kasus DBD

Kementerian Kesehatan mencatat di tahun 2022, jumlah kumulatif kasus DBD di Indonesia sampai pekan ke-22 dilaporkan 45.387 kasus.

Airlangga Sebut Indo-Pasifik Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Airlangga Sebut Indo-Pasifik Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tahun lalu para Menteri sepakat untuk bekerja secara intensif dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity.

ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta
Indonesia
ASN Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.