Buang Limbah ke Sungai Citarum, Polisi Segel Pabrik Celup Kain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Januari 2018
Buang Limbah ke Sungai Citarum, Polisi Segel Pabrik Celup Kain
Petugas kepolisian memeriksa limbah pabri PT Aktex yang mencemari Sungai Citarum. (MP/Yugi Prasetyo)

MerahPutih.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyegel pabrik tekstil PT Aktex karena diduga membuang limbah langsung ke Sungai Citarum.

Pabrik PT Aktex terletak di Kampung Cidawolong, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pabrik celup tersebut diketahui membuang limbah secara langsung ke anak Sungai Citarum yaitu Sungai Cidawolong.

KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Fitran Romajimah mengatakan, pihaknya memasang garis polisi dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah untuk pembersihan pencemaran lingkungan sepanjang aliran Sungai Citarum.

“Kita melakukan sidak di salah satu pabrik pencelupan di wilayah Majalaya PT Aktex, pada saat kita operasi menemukan adanya beberapa pelanggaran, di antaranya pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Fitran kepada wartawan.

Pada saat melakukan pemeriksaan pada pekan lalu, lanjut Fitran, pihaknya menemukan limbah yang dibuang secara langsung ke anak Sungai Citarum, dengan kualitas yang tidak sesuai dengan SOP.

“Padahal, untuk proses IPAL-nya tersedia di pabrik ini, namun pihak pabrik ada penyimpangan dengan membuang limbah tersebut dengan tidak semestinya,” ungkapnya.

Polisi menemukan fakta bahwa perusahaan ini membuang limbah tidak dengan aturan yang di diberlakukan.

“Saat ini, perusahaan tersebut sudah dilakukan penyegelan police line tempat pembuangan limbah, dan untuk sementara kegiatan di pabrik tersebut dihentikan dulu,” bebernya.

Parik ini telah membuang limbah ke sungai tanpa baku mutu yang ditetapkan sejak didirikan pada tahun 1993 lalu. “Kami telah melakukan pengambilan sample limbah tersebut pada pekan lalu yang didampingi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Pihak kepolisian akan melakukan penutupan permanen bila perusahaan tersebut terbukti bersalah. “Selain pabrik ini, kami telah melakukan penyegelan lebih dari lima kali, pada pabrik yang berada di sepanjang Sungai Citarum, sejak kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Sejumlah pabrik tersebut berada di wilayah Kutawaringin, Majalaya, Baleendah dan Dayeuhkolot," tegasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Win, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Aher Ajak Ormas se-Bandung Raya Peduli Sungai Citarum

#Sungai Citarum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan