MerahPutih.com - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi demosi satu tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Hukuman itu terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Briptu Sigid Mukti Hanggono juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri buntut ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik pada Senin (19/9).
Baca Juga
Mabes Polri Keluarkan Jadwal Sidang Etik Brigjen HK di Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid melanggar Pasal 5 ayat I10 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain Demosi, Briptu Sigid Mukti Hanggono juga dijatuhi saksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Bukan hanya itu saja, Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Baca Juga
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Briptu Sigid Mukti Hanggono masuk dalam daftar 35 anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam ketidakprofesionalan saat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia dan 25 anggota Polri lainnya telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke Yanma Mabes Polri dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani tanggal 22 Agustus 2022.
Hari ini sidang etik terkait penanganan kasus Brigadir J masih berlanjut. Sidang dilaksanakan untuk terduga pelanggar Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dimutasi sebagai Yanma Polri.
Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, yakni Kombes Pol ANP (Agus Nur Patria), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu HT (Hardista Pramana Tampubolon, Briptu SHM (Sigid Mukti Hanggono) dan dua saksi lainnya berinisial Aiptu SA, serta Aipda RJ (tidak masuk daftar mutasi terkait kasus Brigadir J). (*)
Baca Juga
Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J