MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Bripka CS saat ini masih diperiksa secara maraton.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," kata Fadil.
Sementara itu, tiga jenazah korban penembakan di satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiga jenazah yang dua di antaranya pegawai kafe dan satu diduga anggota TNI tiba di ruang Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekira pukul 10.00 WIB.
Ketiga jenazah dibawa menggunakan dua ambulans Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan pengawalan satu mobil Polsek Metro Cengkareng.
Lalu satu mobil Polisi Militer dari Kogartap I Jakarta, setibanya di lokasi ketiga jenazah langsung dibawa ke ruang Instalasi Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pegawai yang jadi korban merupakan pria berinisial FST dan MK, sementara diduga personel TNI berinisial ST.
Belum diketahui pasti kronologis kejadian, namun dari informasi di lokasi penanganan kasus dilimpah dari Polres Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga