MerahPutih.com - Sidang perdana praperadilan tidak sahnya penangkapan Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2). Sidang beragendakan pembacaan gugatan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, meminta kepada pendukung Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Pertama, tentu imbauannya untuk tidak berkerumun, tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan ikuti aturan hukum yang ada," ujar Azis kepada wartawan, Senin (22/2).
Ia menegaskan polisi tidak dalam kondisi melarang ataupun membolehkan pendukung Rizieq datang ke PN Jakarta Selatan.
Polisi hanya mengimbau para pengunjung PN untuk menaati protokol kesehatan. Khususnya kepada pendukung Habib Rizieq, meski sejatinya diharapkan untuk tidak datang.
"Kemudian kalau sudah masuk sistem praperadilan, kita serahkan dengan sistem praperadilan yang ada," tuturnya.

Soal penyekatan jalan, polisi sejauh ini belum melakukannya lantaran situasi saat ini pun cukup kondusif. Namun, polisi tetap mengerahkan personelnya guna pengamanan sidang praperadilan tersebut.
"Personel pengamanan dibantu oleh Polda Metro Jaya dan dari Polres sendri serta Polsek, termasuk Brimob. Total ada sekitar 190-an," tandasnya.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab rencananya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1).
Adapun gugatan diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.
"Benar Insya Allah (sidang perdana Senin 22 Februari 2021). Agenda pembacaan gugatan/permohonan," ungkap salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Ditanya soal persiapan khusus tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang, Aziz hanya menuturkan, pihaknya bakal terus mencari kebenaran untuk kliennya.
"Persiapan kita maju terus mencari keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara adalah Suharno.
Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian. Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis
Selain itu, kuasa hukum Rizieq menilai Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan Rizieq, tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat klien mereka. Adapun pasal terkait penghasutan itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (Knu)
Baca Juga
Soal Kasus FPI dan Rizieq Shihab, Kapolri Pastikan Bakal Dituntaskan