MerahPutih.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Brigjen Prasetijo menjadi tersangka kasus pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Baca Juga
Penyidik Selidiki Aliran Duit dari Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo
Sigit menjelaskan, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," tegas Sigit.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
"Kami tetapkan BJP PU sebagai tersangka terkait kasus membuat dan menggunakan surat palsu dan membantu pelarian JST," tuturnya.
Listyo memastikan bahwa perkara tersebut tidak akan berhenti sampai Brigjen Prasetijo Utomo, tapi tetap akan dikembangkan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, artinya tidak berhenti sampai pada BJP PU saja," katanya.
Baca Juga
Brigjen Prasetijo Utomo, sudah dicopot dari jabatannya, kala itu berstatus sebagai Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim. (Knu)