Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat
MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi para terdakwa kasus pemalsuan surat jalan, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/12).
Baca Juga
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dihukum 3 Tahun Penjara
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
Idham juga menegaskan, siapa saja anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Lulusan Akpol 1988 itu meminta, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga
Bertemu di Pontianak, Brigjen Prasetijo Klaim Tidak Tahu Status Buron Djoko Tjandra