MerahPutih.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana.
Dalam dakwaan terungkap, Hendra Kurniawan memerintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Yosua.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua
Perintah itu menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo. Disebutkan, arahannya mengecek CCTV dan melakukan screening.
"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening," kata Jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Acay saat itu berada di Bali, sehingga, anak buah yakni Irfan Widyanto yang disuruh mengecek CCTV di lokasi kejadian perkara.
"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa menyebut, setidaknya ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan Irfan Widyanto.
Hal itulah yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.
Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria Adi Purnama, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.
"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ujar dia.
Baca Juga:
Lalu, sekuriti Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat menghalangi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk mengganti alat perekam atau DVR CCTV kompleks.
AKP Irfan Widyanto awalnya mendatangi Kompleks Polri Duren Tiga yang kemudian mendatangi pos sekuriti dan bertemu dengan sekuriti bernama Abdul Zapar.
Irfan mengungkapkan maksudnya kepada Abdul Zapar namun ditolak. Abdul Zapar meminta agar Irfan terlebih dahulu izin kepada ketua RT setempat.
Saat Abdul Zapar menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, Irfan melarangnya.
Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut.
Pada saat itu Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya saja Irfan tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut.
Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo dan mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung (penjual DVR CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV tersebut.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat
Hendra salah satu orang yang ikut berperan mengaburkan fakta atas kematian Brigadir J supaya sesuai dengan skenario Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi