MerahPutih.com - Pengadilan Selandia Baru menvonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat terhadap Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid. Pria ini telah membunuh 51 jamaah muslim dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru.
Hukuman semacam itu merupakan pertama kalinya di Selandia Baru.
Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Baca Juga:
Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Massal di Masjid Christchurch Mengaku Bersalah
Dikutip Antara, hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch pada hari Kamis (27/8) bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Brenton Tarrant tidak akan menghapus kecaman.
"Apa yang Anda lakukan itu sangat jahat. Bahkan jika Anda meninggal di dalam bilik penjara tidak akan menghapus berbagai kecaman yang ditujukan kepada Anda," ujar Mander.

"Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah.
Baca Juga:
Selandia Baru Beri Penghargaan Dua Pahlawan dalam Tragedi Masjid Christchurch
Jaksa penuntut juga mengatakan bahwa Tarrant secara hati-hati merencanakan serangan untuk menyebabkan pembantaian maksimum.
Tarrant, yang mengklaim sebagai seorang supremasi kulit putih, mengatakan melalui seorang pengacara di pengadilan pada hari Kamis bahwa dia tidak menentang permohonan penuntutan untuk hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. (*)
Baca Juga:
Forum Kerukunan Umat Beragama Indonesia Kecam Keras Aksi Teror di Christchurch, Selandia Baru