MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Juli 2022 berada di 0,64 persen. Hal tersebut berdasarkan hasil dari pemantauan BPS di 90 kota Indonesia.
Angka tersebut terjadi peningkatan indeks harga konsumen (IHK) dari 111,09 pada Juni 2022 menjadi 111,80.
"Penyumbang inflasi di bulan Juli ini antara lain adalah karena harga kenaikan cabai merah, tarif angkutan udara, kemudian bawang merah, bahan bakar rumah tangga dan cabai rawit," ucap Kepala BPS Margo Yuwono dalam rilis BPS melalui YouTube, Senin (1/8).
Baca Juga:
Inflasi Tinggi Bukti Pelemahan Ekonomi Sudah Terjadi
Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender Juli 2022 terhadap Desember 2021 sebesar 3,85 persen.
Sementara inflasi tahun ke tahun atau year on year (yoy), Juli 2022 terhadap Juli 2021, sebesar 4,94 persen. Inflasi ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015 lalu.
"Di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25 persen secara yoy," jelasnya.
Baca Juga:
Amerika Berjuang Lawan Inflasi dan Resesi
Adapun inflasi tertinggi pada Juli secara bulanan terjadi di Kota Kendari yaitu sebesar 2,27 persen. Di mana penyebab atau penyumbang inflasi di Kota Kendari antara lain karena tarif angkutan udara memberikan andil sebesar 0,75 persen.
Kemudian diikuti ikan layang yang memberikan andil inflasi sebesar 0,19 persen dan terakhir bawang merah andil 0,15 persen.
"Sementara inflasi terendah terjadi di Pematang Siantar dan Tanjung sebesar 0,04 persen," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Market Kripto Bergerak Optimistis di Tengah Inflasi