BPOM Tidak Berdaya Tindak Platform E-Commerce Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Senin (26/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat, sampai 21 Desember 2022,t elah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).

Baca Juga:

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS yang Tercemar ED-DEG

Dengan kondisi itu, BPOM memerlukan payung hukum yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pelanggar pemasaran produk di platform e-commerce untuk memberikan efek jera.

"Terkait sanksi hukum, kelihatannya kami tidak berdaya dengan online. Hanya bisa takedown, mati satu, tumbuh lagi 1.000. Kami tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang dipasarkan secara online," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan manakala ada koordinasi dari BPOM dengan otoritas terkait.

Penny menegaskan, dalam upaya dalam mencegah peredaran produk ilegal dalam jaringan kerap dilakukan BPOM melalui sosialisasi serta edukasi kepada konsumen.

"Jadi sebaiknya jangan membeli melalui online, kalau tidak anda berhadapan dengan risikonya," katanya.

Penny mengatakan konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk pangan secara daring, sebab tidak semuanya mendapat izin edar dari BPOM.

"Kalau obat keras, tidak boleh dijual di online. Kalau obat bebas, sifatnya terbatas," katanya.

Setiap produk berizin edar di pasar ritel Indonesia telah dilengkapi dengan batch number, agar jika terjadi sesuatu bisa dilaporkan ke BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penelusuran dan penarikan produk.

Ia menegaskan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait landasan hukum untuk memperkuat lembaga BPOM sedang berproses di DPR RI.

"Itulah kenapa BPOM berproses untuk RUU pengawasan obat dan makanan. Dalam aturan itu ada sanksi hukum terkait pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan khasiatnya," katanya.

Poin penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah upaya bersama memperkuat peran pengawasan obat dan makanan di Indonesia, khususnya dalam merespons segala bentuk pelanggaran yang sangat krusial berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia.

Ia menegaskan, produk tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada izin edar (TIE) masuk ke Indonesia lebih banyak datang melalui jalur laut.

Penny mengakui, tim pengawas di lapangan belum bisa menjangkau semua jalur tersebut sebab jumlah mereka yang terbatas.

"Jadi, ini masuk melalui jalur perbatasan secara formal maupun informal melalui jalur tikus atau masuk melalui tentengan atau melalui jasa titipan," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Dalam 2 Pekan, Bengkulu Diguncang 53 Kali Gempa
Indonesia
Dalam 2 Pekan, Bengkulu Diguncang 53 Kali Gempa

Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kepahiang Anton Sugiharto menyampaikan, magnitudo gempa yang terjadi sejak awal Januari 2023 paling besar 5,3 dan paling kecil 1,6.

Jelang Ramadan Harga Pangan Harus Stabil
Indonesia
Jelang Ramadan Harga Pangan Harus Stabil

Kebutuhan pangan saat Bulan Ramadan dan Lebaran cenderung mengalami peningkatan permintaan yang sangat tinggi.

Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur, PDIP DKI Minta Heru Langsung Turun ke Lapangan
Indonesia
Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur, PDIP DKI Minta Heru Langsung Turun ke Lapangan

Ketua Fraksi DPIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta, Heru langsung turun ke lapangan bekerja membenahi Kota Jakarta setelah resmi menjadi Pj Gubernur DKI.

Politisi Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi
Indonesia
Politisi Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai pelaksanaan sistem pemilihan proporsional tertutup dapat memberangus fungsi aspirasi anggota DPR RI.

MPR Dorong Pemerintah Pastikan Keamanan Mudik Sejak Dini
Indonesia
MPR Dorong Pemerintah Pastikan Keamanan Mudik Sejak Dini

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan pentingnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat proses mudik Lebaran 2023.

[HOAKS atau FAKTA] : Luhut dan Mahfud Tak Divaksin Karena Alasan Usia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Luhut dan Mahfud Tak Divaksin Karena Alasan Usia

Akun Facebook Farross Arkan pada 24 Januari 2022 mengunggah gambar tangkapan layar artikel CNN Indonesia yang berjudul “Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut” dengan narasi

MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden
Indonesia
MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Berstatus Waspada, Gunung Lokon Tetap Aman untuk Pendakian
Indonesia
Berstatus Waspada, Gunung Lokon Tetap Aman untuk Pendakian

"Lokon sekarang masih status Waspada atau Level 2, masih aman untuk pendakian atau wisatawan, pun masih terekam ada migrasi magma walaupun kecil," ucap Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Lokon, Farid R Bina di Tomohon, Jumat (28/10).

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI
Indonesia
PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.

Syarat Teranyar Naik Kereta Api Tanpa Tes COVID-19
Indonesia
Syarat Teranyar Naik Kereta Api Tanpa Tes COVID-19

Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.