MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat, sampai 21 Desember 2022,t elah melakukan pemeriksaan pada total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
Baca Juga:
BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS yang Tercemar ED-DEG
Dengan kondisi itu, BPOM memerlukan payung hukum yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pelanggar pemasaran produk di platform e-commerce untuk memberikan efek jera.
"Terkait sanksi hukum, kelihatannya kami tidak berdaya dengan online. Hanya bisa takedown, mati satu, tumbuh lagi 1.000. Kami tidak bisa mengenakan sanksi pada produk yang dipasarkan secara online," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kewenangan penindakan hukum terhadap pengedar produk ilegal di e-commerce ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sanksi bisa diterapkan manakala ada koordinasi dari BPOM dengan otoritas terkait.
Penny menegaskan, dalam upaya dalam mencegah peredaran produk ilegal dalam jaringan kerap dilakukan BPOM melalui sosialisasi serta edukasi kepada konsumen.
"Jadi sebaiknya jangan membeli melalui online, kalau tidak anda berhadapan dengan risikonya," katanya.
Penny mengatakan konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk pangan secara daring, sebab tidak semuanya mendapat izin edar dari BPOM.
"Kalau obat keras, tidak boleh dijual di online. Kalau obat bebas, sifatnya terbatas," katanya.
Setiap produk berizin edar di pasar ritel Indonesia telah dilengkapi dengan batch number, agar jika terjadi sesuatu bisa dilaporkan ke BPOM atau Kementerian Kesehatan untuk dilakukan penelusuran dan penarikan produk.
Ia menegaskan, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait landasan hukum untuk memperkuat lembaga BPOM sedang berproses di DPR RI.
"Itulah kenapa BPOM berproses untuk RUU pengawasan obat dan makanan. Dalam aturan itu ada sanksi hukum terkait pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan khasiatnya," katanya.
Poin penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah upaya bersama memperkuat peran pengawasan obat dan makanan di Indonesia, khususnya dalam merespons segala bentuk pelanggaran yang sangat krusial berkaitan dengan kesehatan dan jiwa manusia.
Ia menegaskan, produk tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak ada izin edar (TIE) masuk ke Indonesia lebih banyak datang melalui jalur laut.
Penny mengakui, tim pengawas di lapangan belum bisa menjangkau semua jalur tersebut sebab jumlah mereka yang terbatas.
"Jadi, ini masuk melalui jalur perbatasan secara formal maupun informal melalui jalur tikus atau masuk melalui tentengan atau melalui jasa titipan," ungkapnya. (*)
Baca Juga:
BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi