MerahPutih.com - Obat sirop yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kini bertambah.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut empat nama obat sirop dari dua industri farmasi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, harus ditarik dan dimusnahkan.
Baca Juga:
Yakni Citomol (PT Ciubros Farma), Citoprim (PT Ciubros Farma), Samcodryl (PT Samco Farm) dan Samconal (PT Samco Farm). Oleh karena itu, sudah ada total lima perusahaan yang dikenai sanksi gara-gara cemaran EG/DEG itu.
Selain PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, sudah ada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Penny meminta Samco dan Ciubros untuk memusnahkan dan menarik obat sirop produksinya dari seluruh Indonesia. Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri yang bersangkutan.
"Memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers di, Depok, Rabu (9/11/).
Penarikan dilakukan di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, pemusnahan semua sediaan obat sirop akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, dan dilengkapi oleh Berita Acara Pemusnahan.
Baca Juga:
Daftar Obat Sirop Melebihi Ambang Batas Aman yang Diproduksi 3 Perusahaan
Tak hanya itu, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirup PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma pun berlaku untuk semua produk yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.
BPOM juga mengenakan sanksi kepada 2 perusahaan besar farmasi (PBF) yang melanggar ketentuan terkait cara distribusi obat yang baik (CDOB). Yakni PT MSAK dan PT TBK.
Kedua PBF yang dicabut sertifikat CDOBnya, karena diduga menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG/DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan terkait mutu dari pelarut yang didapatkan.
Penny juga mengimbau agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung keempat bahan pelarut. Baik untuk obat sirop anak maupun dewasa.
"Dan untuk sekarang ini tidak dibolehkan dulu obat sirop, baik sirop anak maupun dewasa, yang menggunakan pelarut PG, PEG, sorbitol, gliserin atau gliserol, untuk digunakan," tutur Penny.
Untuk sementara, produk-produk yang mengandung keempat bahan pelarut akan di-hold pendistribusiannya. Hal ini dilakukan sampai proses pengujian kandungan yang ada di dalam obat selesai. (Knu)
Baca Juga: