Headline

BPN Singgung THR dan Gaji ke-13, TKN: Mayoritas ASN tak Pilih Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Juni 2019
BPN Singgung THR dan Gaji ke-13, TKN: Mayoritas ASN tak Pilih Jokowi
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

MerahPutih.com - Tim hukum paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin merasa dengan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Apartur Sipil Negara (ASN).

Anggota Tim Advokasi, Arsul Sani menepis tudingan tim hukum paslon nomor urut 02 yang menyebut percepatan pencairan THR dan gaji ke-13 yang dilakukan pemerintah merupakan salah satu kecurangan yang dilakukan Jokowi.

 Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli

"Kalau itu dimaksudkan sebagai bentuk sebuah kecurangan bahwa agar ASN itu, katakanlah, atau karena kemudian ASN milih Pak Jokowi, nggak juga. Surveinya menyatakan mayoritas ASN itu tidak memilih Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf," papar Arsul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Sebut Jokowi Samarkan Dana Kampanye Pilpres

Mereka menilai tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mampu membuktikan dalil sebagai pemohon.

"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.

Wayan mengatakan pihaknya tak sepenuhnya puas akan kebijakan hakim yang menerima berkas perbaikan permohonan.

"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," ucap Wayan.

Dia lalu berbicara soal landasan hukum yang tak membuka ruang untuk perbaikan permohonan. Aturan itu, menurut Wayan, tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

BACA JUGA: Kubu Prabowo Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter

"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu," sebutnya.

Dalam sidang perdana di MK, hakim memutuskan menerima perbaikan berkas permohonan yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim juga mengundur sidang hingga Selasa (18/6). (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan