BPN: Prabowo Tidak Bermaksud Serang SBY
MerahPutih.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan calon presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud menyerang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Andre untuk mengklarifikasi pernyataan Prabowo dalam debat pamungkas capres-cawapres menyinggung kesalahan presiden-presiden sebelumnya, terutama dalam kebijakan impor.
Menurut Andre Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu konsisten berbicara tentang Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan tentang kewajiban negara menguasai kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
"Bagaimana kita dari awal merdeka sampai sekarang, kita kurang konsisten, kurang komitmen dalam melaksanakan Pasal 33," kata Andre dia di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (13/4) malam.
Pasal itu, kata Andre, turut disinggung Prabowo dalam debat Pilpres 2019 kelima. Menurut dia, eks Danjen Kopassus itu tidak bermaksud menyerang SBY ketika berbicara Pasal 33 UUD 1945.
"Jadi, tidak ada maksud menyerang Pak SBY. Jadi, ini soal (penerapan) Pasal 33 (UUD 1945)," jelas Andre.
Andre lantas mengkritik pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wakil Sekjen Partai Gerindra ini, Jokowi tidak mampu melanjutkan kesuksesan yang telah dicapai pemerintah era SBY selama 10 tahun.
"Namun, yang penting, Pak Jokowi kami anggap gagal melaksanakan dan melanjutkan pondasi yang sudah diletakkan Pak SBY," tegas dia.
Sebelumnya, dalam debat kelima Prabowo menyebut persoalan ekonomi dan deindustrialisasi yang menimpa Indonesia merupakan kesalahan semua pihak. Secara khusus Prabowo menyebut itu sebagai kesalahan presiden-presiden sebelum Jokowi.
"Saya tidak menyalahkan Bapak, ini kesalahan besar presiden-presiden sebelum Bapak. Kita semua harus bertanggung jawab. Benar. Itu pendapat saya," ujar Prabowo. (Pon)