BPN: Pernyataan Wiranto soal Hoaks Merupakan Tindakan Teror Ngawur

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Maret 2019
BPN: Pernyataan Wiranto soal Hoaks Merupakan Tindakan Teror Ngawur
Menko Polhukam Wiranto (Dok. Sekretariat Kabinet)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan penyebaran berita bohong atau hoaks Pemilu merupakan tindakan teror. Pasalnya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Hoaks yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, kata Wiranto, sama saja seperti terorisme. Hal itu disampaikan mantan Panglima TNI ini usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara menilai pernyataan Wiranto tersebut ngawur. Suhendra mempertanyakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan atas penyebarab hoaks tersebut.

"Yang kedua adalah di mana letak suasana teror yang berakibat ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoax tersebut? Obyek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoax?, statement Menkopolkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur ya," kata Suhendra kepada MerahPutih.com, Kamis (21/3).

Berikut definisi terorisme menurut UU No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Suhendra menyarankan agar pemerintah menyikapi fenomena hoaks secara bijak dengan koridor peraturan hukum yang sesuai, misalnya Undang-Undang ITE atau tindak pidana/perdata umum.

Wiranto sebut hoaks bagian dari teror
Menko Polhukam Wiranto di Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

“Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yang diduga pembuat berita hoaks," ujarnya.

Menurut Suhendra, tak hanya kubu petahana, calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Adil Makmur Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga kerap menjadi korban dan objek hoaks.

"Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris," pungkasnya. (Pon)

#Wiranto #Aksi Teror #Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan