BPN Dinilai Sedang Halusinasi saat Sampaikan Permohonan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 16 Juni 2019
BPN Dinilai Sedang Halusinasi saat Sampaikan Permohonan
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Direkrur Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menilai, dalil-dalil Permohonan Prabowo-Sandi di sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat imajinatif. Bahkan, tak nyambung.

"Kami melihat dalil-dalil yang dibacakan kemarin oleh paslon 02 kemarin sangat imajinatif sekali, sangat berhalusinasi yang mereka sampaikan dalam persidangan kemarin," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6) malam.

Ade melanjutkan, mereka lebih banyak menyampaikan tuduhan, indikasi yang pembuktiannya atau kejelasannya faktanya sangat minim secara materiil.

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: BPN Akan Hadirkan Saksi 'Wow', TKN: Gertak Sambal Doang

"Jadi sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi, untuk dijadikan sebuah novel. Agar masyarakat umum mau membeli novel tersebut lah," terangnya.

"Karena apa? Apa yang dijelaskan mereka itu sebenarnya bukan kewenangan MK sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya.

Ia menambahkan, tuduhan kecurangan seperti seperti dugaan pengerahan aparatur sipil negara adalah sebuah prosedural yang menjadi kewenangan bawaslu sesuai UU No 7/2017

"Jawaban kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01, kan ada juga dalil dalil yang disampaikan yg berkaitan dengan termohon," terang Ade.

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menutup pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan membacakan petitum atau poin-poin tuntutan di hadapan majelis hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membuka petitum dengan mendasarkan pada alasan-alasan hukum yang telah dibeberkan dan bukti-bukti yang terlampir. Atas dasar itu Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 poin tuntutan. (Knu)

Baca Juga: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis

#Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan