BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 6,02 Triliun dari PT Freeport

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Oktober 2017
BPK Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 6,02 Triliun dari PT Freeport
Tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Minggu (20/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)

MerahPutih.Com - Di tengah penolakan PT Freeport atas divestasi saham sebesar 51 persen yang diminta pemerintah Indonesia, tersingkap kerugian negara lumayan besar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) periode 2009-2015 sebesar 445,96 juta dolar AS atau Rp 6,02 triliun (asumsi kurs Rp13.500 per dolar AS).

Auditor Utama IV BPK Saiful Anwar Nasution mengatakan, Pemerintah melalui PP Nomor 45 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2012, telah menetapkan besaran tarif iuran tetap, royalti dan royalti tambahan, tetapi PTFI masih menggunakan tarif yang tercantum dalam KK yang besarannya lebih rendah, serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru menurut peraturan pemerintah tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royalti tembaga ditetapkan sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, perak 3,25 persen. Sedangkan dalam kontrak karya, tarif royalti tembaga sebesar 3,75 persen, emas 1 persen, dan perak 1 persen.

"Menurut BPK, royalti itu harus sesuai dengan PP. Tapi itu sudah diperbaiki, hanya memperbaikinya terlambat. Di UU No.4 itu kan segera dengan PP, ini kan tidak," ujar Saiful saat diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, (3/10).

BPK sebagaimana dilansir Antara menemukan adanya permasalahan utama, salah satunya yaitu pengendalian intern dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia meliputi pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan tersebut. Kendati demikian, Saiful menegaskan temuan BPK tersebut hanya menunjukkan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara.

"Potensi itu bukan betul-betul kerugian secara material. Potensi itu apabila tidak melakukan sesuatu, itu bisa jadi kerugian. Jadi kita rekomendasinya tidak untuk menyetorkan terlebih dahulu, kita rekomendasinya untuk melakukan sesuatu dulu. Bila tidak dilakukan, itu baru disebut kerugian negara," ujar Saiful Anwar Nasution.

Hasil pemeriksaan atas KK PTFI menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral pada PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin pencapaian prinsip pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Berdasarkan data BPK, hasil pemeriksaan atas KK PTFI tahun 2013-2015 mengungkapkan 14 temuan yang memuat 21 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 11 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai 181,45 ribu dolar AS, atau ekuivalen Rp2,41 miliar.(*)

#PT. Freeport #Kontrak Freeport #BPK #Auditor BPK #Kontrak Karya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan