BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Februari 2026
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengharuskan rumah sakit tak boleh menolak peserta BPJS Kesehatan hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akunnya non-aktif.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/2).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya menegaskan, bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar kepada wartawan dikutip Kamis (12/2).

Baca juga:

PKB Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat. Khususnya, kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

Jadi, jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif.

"Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Adapun, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif

Melalui rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Selain itu, pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.

Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.

Saat ini, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif. (knu)

#BPJS Kesehatan #Pasien Cuci Darah #PBI JKN #Rumah Sakit #Penyakit
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Rumah sakit hingga sekolah terdampak bencana Sumatra kini sudah kembali beroperasi. Hal itu diungkapkan Ketua PRR Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian.
Soffi Amira - Minggu, 11 Oktober 2026
87 Rumah Sakit dan 4.922 Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Kembali Beroperasi
Dunia
Pekerja Lab di Rusia Meninggal Diduga Terinfeksi 'Pes', Hampir 200 Orang Dikarantina
Seorang pekerja laboratorium di Rusia meninggal dunia. Ia diduga terinfeksi virus Pes. Namun, penyebabnya masih misterius.
Soffi Amira - Senin, 05 Oktober 2026
Pekerja Lab di Rusia Meninggal Diduga Terinfeksi 'Pes', Hampir 200 Orang Dikarantina
Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Dinkes DKI Jakarta menyoroti pasien cuci darah yang semakin muda. Safitri Handayana menyebut pasien berusia 20 tahun sudah banyak mengakses layanan cuci darah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Pasien Cuci Darah Makin Muda, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tak Sembarangan Beli Obat
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Dinkes DKI: Bukan karena Influenza A
Kasus ISPA di Jakarta naik 15,7 persen. Namun, Dinkes DKI menegaskan bahwa penyebabnya bukan dari influenza A.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Dinkes DKI: Bukan karena Influenza A
Lifestyle
Awas Musim Flu 2026 Mendekat! Cek Jadwal Vaksin dan Strain Virus yang Wajib Diwaspadai
Jangan sampai tumbang! Ancaman musim flu 2026 di depan mata. Cek panduan lengkap jadwal vaksin flu, info strain virus terbaru, dan opsi vaksin mRNA mFLUSIVA.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2026
Awas Musim Flu 2026 Mendekat! Cek Jadwal Vaksin dan Strain Virus yang Wajib Diwaspadai
Indonesia
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Cara Cek Masuk Daftar PBI JKN 2026 Pakai HP, Biar Akses Kesehatan Gratis Tetap Aman
Bagikan