MerahPutih.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dengan pinjaman online ilegal yang marak saat ini.
Menurutnya, tidak sedikit pinjaman online selalu menawarkan persyaratan yang cukup mudah dan cair cepat untuk menarik korban.
Baca Juga:
Kapolri Beberkan Sejumlah Modus Operandi Pelaku Pinjol Ilegal
Namun pada akhirnya, pinjaman tersebut memilki bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal.
“Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online. Mereka memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal”, ujarnya kepada Merahputih.com di Jakarta, (3/8).
Menurut Benny, berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan. Terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.
“Apalagi di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia," sebut Benny yang juga rohaniwan Katolik ini.

Ia bahkan menyebut pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK) tersebut merupakan rentenir online. Rentenir ini diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah.
Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan di media masa.
Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran. Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam.
Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat.
“Rentenir tidak segan memakai cara kasar Ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang," sebut Benny.
"Rentenir online bahkan memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya”, ujarnya.
Baca Juga:
Laporan IRT yang Diteror Pinjol Berupa Foto Bugil Dapat Atensi Polisi
Ia menegaskan, pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila.
Hal ini karena nilai Ketuhanan yang Maha Esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama.
Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan asas keadilan.
“Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti rasa keadilan publik dilukai," tutup Benny.
Kini ada beragam modus yang kerap dipakai aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Modus Penawaran Melalui WA/SMS
Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal.
Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apa pun.
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
Niat di balik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai