Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Agustus 2019
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu
Sidang Bowo Sidik Pangarso di Tipikor. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar. Selain itu, politikus Golkar ini juga didakwa menerima uang Rp 311,02 juta.

Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.

Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso

"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 163.733 dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Dalam surat dakwaan dijelaskan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu lima tahun.

Pada 2015 dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT PIHC. Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Selain didakwa menerima suap, politikus partai besutan Airlangga Hartarto ini juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai SGD 700.000 atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta.

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250.000, SGD 200.000 , SGD 200.000, SGD 50.000 dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap Jaksa Kiki.

Oleh sebab itu, Jaksa menilai Bowo tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya ke lembaga antirasuah dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. Pasalnya Bowo merupakan penyelenggara negara yang duduk di Komisi VI DPR RI.

Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan