Bos PT Ronatama Ditahan Kejaksaan Tinggi Inhu

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 16 April 2017
Bos PT Ronatama Ditahan Kejaksaan Tinggi Inhu
Tersangka pembalakan liar dengan barang bukti berupa kayu hutan di Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menahan pemilik PT Ronatama karena perusahaan tersebut diduga kuat membabat hutan produksi terbatas tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 900 hektar.

"MS (inisial) telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat," kata seorang penyidik dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Indragiri Hulu, Nugroho WP SH, di Rengat, Riau, Minggu (16/4).

Ia mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MS berusia 42 tahun karena telah membangun kebun di atas areal kawasan hutan produksi tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, bidang usaha PT Ronatama ternyata diketahui bukan bergerak pada usaha perkebunan, melainkan pada bidang jasa keuangan dan travel.

"Dari data tim gabungan diperoleh bahwa PT Ronatama sudah membangun kebun hingga 4-6 tahun lalu," katanya.

Tersangka terjerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan), pasal 92 ayat 1 jo pasal 17 ayat 2, dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun untuk korporasi.

Tim PPNS juga mengamankan dua unit alat berat jenis exavator sebagai barang-bukti, terhadap tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan agar tidak melarikan diri. Tim operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan Inhu itu dipimpin oleh Agus Suryoko SH MH, selaku Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Dinas LHK Provinsi Riau.

Tim tersebut adalah gabungan dari Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau, Kejari Inhu, dan Kodim 0302 Inhu. Bahkan, sebelum penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tim telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan selama dua hari, di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal.

Sumber: ANTARA

#Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Kepulauan Riau #Pembalakan Liar
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan