Bos PT PAL Budiman Saleh Segera Duduk di Kursi Pesakitan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia, Budiman Saleh.
Dengan demikian tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia itu akan segera menjalani sidang perdana.
Baca Juga
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh Tersangka Korupsi PT DI
"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini Senin (1/3) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/3).
Ali mengatakan, penahan Budiman Saleh kemudian beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2021.
Selanjutnya, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tipikor.
Rencananya, persidangan Budiman akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.
Ali mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi selama proses penyidikan. Para saksi di antaranya berasal dari pihak internal PT Dirgantara Indonesia. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka Korupsi PT DI