MerahPutih.com - Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5).
Alim bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Didampingi seorang ajudan, Alim tiba di markas KPK pada pukul 09.45 WIB.
Baca Juga:
Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, Alim memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Sedianya Alim diperiksa pada Senin (22/5) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Alim meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada hari ini.
"Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Baca Juga:
KPK Identifikasi Aset Wali Kota Pangkalpinang yang Didapat Secara Ilegal
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan Saiful Ilah.
KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Kemensos