Bos KAMI Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ujaran Provokasi UU Cipta Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Oktober 2020
Bos KAMI Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ujaran Provokasi UU Cipta Kerja
Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Petinggi KAMI itu diperiksa pada Jumat (23/10).

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/10).

Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi untuk Anton Permana. Anton merupakan salah satu deklarator KAMI yang berstatus tersangka dan telah ditahan.

Baca Juga

Fadli Zon: Gerakan Mahasiswa Ambil Alih Fungsi Parlemen Sebagai Alat Kontrol Pemerintah

Awi juga membantah pihaknya menyasar KAMI untuk menjadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Awi, anggota KAMI ditangkap karena melakukan tindak pidana.

"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana. Siapa aja? keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik," tutur Awi.

Dari informasi yang dihimpun, Ahmad Yani tak bisa memenuhi undangan karena ia belum menerima surat panggilan dan tengah dalam kondisi sibuk.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi di antaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo.

Baca Juga

Boni Hargens Sebut KAMI Adalah Barisan Sakit Hati

Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi. (Knu)

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Bagikan
Bagikan