Bos Gerindra: Firli Tidak Perlu Mundur dari Kepolisian

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Desember 2019
Bos Gerindra: Firli Tidak Perlu Mundur dari Kepolisian
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak perlu mundur dari Polri.

Dasco menambahkan, dari segi etis pun tak ada masalah, karena tidak ada konflik kepentingan. Menurutnya justru yang ada kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi.

Baca Juga

Istana Minta Firli Mundur dari Polri

Gerindra, kata dia, memandang status Firli yang Polri aktif bisa mempermudah gerak yang bersangkutan dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara KPK dan Polri.

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)

“Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain,” tutur Dasco kepada wartawan yang dikutip di Jakarta (25/12)

Dia justru mengklaim dengan status Firli ini bisa memperlihatkan bahwa tak ada konflik kepentingan antara KPK dengan institusi kepolisian.

"Yang ada justru kesamaan kepentingan antara institusi Polri dan KPK yaitu sama-sama memberantas korupsi," kata dia.

Dasco menjelaskan lebih jauh bahwa dengan status Firli sebagai polisi aktif ini justru bisa mempermudah gerak-geriknya dalam memberantas korupsi melalui kerjasama antara KPK dan Polri.

Baca Juga

Firli: Kalau Gaji Pegawai KPK Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan

"Secara psikologis akan mudah terwujud sinergi antara kedua institusi tersebut karena tidak akan ada kecurigaan satu sama lain," kata dia.

"Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif, kita beri waktu kepada Pak Firli untuk bekerja maksimal berantas korupsi," jelasnya.

Dasco menyebut tak ada aturan yang mengatur polisi yang menjabat di KPK harus mundur dari kepolisian dan tidak mempermasalahkan statusnya yang belum pensiun sebagai anggota aktif Polri.

Tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang dilanggar karena status itu baik UU KPK maupun UU Polri atau aturan di bawahnya,” ujar Dasco

Lima orang komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)
Caption

Ia pun berharap Firli diberikan waktu untuk dapat bekerja secara maksimal memberantas korupsi. “Kami harap semua pihak bisa memandang status tersebut dari sudut yang positif,” ucapnya.

Saat ini, Ketua KPK Firli Bahuri tercatat masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menegaskan bahwa Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia hanya akan mencopot Firli dari jabatan di Polri saja.

Baca Juga

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Kepolisian

Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan. Tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.

Firli masih aktif sebagai anggota Polri meski sudah dilantik sebagai pimpinan KPK 2019-2023. Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara adalah Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. (Knu)

#Firli Bahuri #Sufmi Dasco Ahmad #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan