MerahPutih.com - Pengusaha benih lobster alias benur, asal Iran berinisial OM (33) ditangkap tim gabungan kepolisian dan bea cukai di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba beragam jenis itu sudah menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Data kependudukan terakhir bos benur itu tercatat tinggal menetap di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Baca Juga:
Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Hentikan Ekspor Benih Lobster
"Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis (21/1) sekitar pukul 08.30 Wita," kata Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, saat dikonfirmasi wartawan, Mataram, dikutip Antara Kamis (21/1).
Menurut Kapolres, tersangka diciduk saat tertangkap basah mengambil paket berisi narkoba di Kantor Pos Sumbawa. Paket berisi barang haram itu sendiri diketahui berasal dari Belanda.

Informasi kedatangan paket berisi satu poket serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis ketamine, satu poket berisi 10 butir hijau diduga ekstasi dan satu poket LSD berbentuk kertas itu datang dari informasi Ketua Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram.
Dalam proses penangkapan juga berhasil diamankan dari penggeledahan badan dua puntung rokok ganja bekas pakai, dua batang ganja, amplop berisi teh herbal dan uang tunai Rp76 ribu.
"Sepeda motor Yamaha N-max dan handphone milik pelaku turut kami amankan," tutup perwira polisi dengan pangkat kembang dua di bahunya itu.
Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Sumbawa. Terkait dengan asal usul barang haram tersebut, kata dia, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca Juga:
Komjen Listyo Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba